web page hit counter

a beautiful mind

February 9, 2007

Cukai Banjir

Filed under: Uncategorized - pikroh @ 5:16 pm

Beberapa hari lalu, Menteri Kehutanan MS Kaban berteriak menyerukan agar izin pendirian bangunan vila-vila di Puncak diperiksa lagi. Teriakan yang klise dan menjadi basa-basi yang sama sekali tidak menarik lagi. Hanya untuk menghibur kita bahwa setidaknya Pemerintah menyadari apa yang seharusnya sudah dilakukan sejak lama.

Nasib para korban banjir di Jakarta memang mengenaskan. Ratusan ribu keluarga terendam rumahnya. Beberapa ribu di antaranya habis harta bendanya karena rumahnya terendam sampai ke atap. Beribu-ribu mengungsi di posko-posko, kelaparan dan kedinginan. Puluhan orang bahkan harus kehilangan nyawa satu-satunya akibat banjir. Kerusakan harta benda dan hilangnya produktivitas akibat banjir mencapai triliunan rupiah.

Perasaan sedih, geram dan tak berdaya berkecamuk menjadi satu. Mengapa ini semua berulang terjadi? Tahun 1996 banjir. Tahun 2002 banjir, lebih parah. Tahun 2007, banjir sangat parah. Apakah tahun 2012 Jakarta akan menjadi waterworld seperti dalam film Kevin Costner? Dalam kurun 11 tahun ternyata tidak ada perubahan berarti dalam pencegahan dan pengelolaan banjir. Bagaimana hendak berharap 11 tahun ke depan akan ada perubahan??

Memandang Jakarta yang terendam, yang terbayang di benak adalah vila-vila yang sedemikian jumawa berdiri di Puncak. Teganya mereka melakukan ini? Teganya mereka, hanya sekedar untuk bersenang-senang sehari-dua hari di sana, mengorbankan orang lain dengan banjir yang sedemikian dahsyat. Akar-akar pohon bagaikan spons raksasa yang mampu menampung dan secara perlahan-lahan melepaskan air. Menebang jutaan pohon dan menggantinya dengan rumah-rumah berarti melepaskan bermiliar-miliar kubik air yang seharusnya dapat ditahan agar tidak menjadi banjir.

Yang terbayang kemudian adalah wajah korup aparat pemerintah yang sedemikian mudah memberikan izin mendirikan bangunan, seenaknya mengubah RUTRK (site plan) dan masa bodoh membiarkan semuanya terjadi.

Di Depok, konon dulu di zaman Belanda ada site plan yang merencanakan daerah aliran sungai ciliwung sebelah timur Margonda sebagai bendungan. Topografinya sangat ideal karena berbentuk mangkok. Letaknya juga ideal karena masih cukup jauh dari Jakarta. Bila ada bendungan di situ, setidaknya arus air dari Bogor bisa dibendung sementara tanpa menimbulkan ekses banjir di sekitarnya. Bendungan Katulampa, Bogor yang menampung air di hulu mendapatkan pasangannya bendungan Depok di hilir. Pintu Air di Setiabudi Jakarta pun akan sangat tertolong, karena tidak harus selalu kewalahan menahan air bah. Namun, apa yang terjadi sekarang? Daerah itu menjadi pemukiman mewah yang sangat luas dengan rumah-rumahnya yang megah berdiri dengan pongah: Perumahan Pesona Depok. Entah sadar atau tidak para penghuni rumah di situ bahwa mereka telah berkontribusi terhadap parahnya banjir yang terjadi.

Dalam teori ekonomi publik dikenal yang namanya eksternalitas, yaitu dampak positif/negatif yang dirasakan masyarakat lain dari suatu konsumsi/produksi seseorang. Misalnya, seseorang yang mengkonsumsi rokok, orang yang berdiri di sekitarnya mendapatkan eksternalitas berupa asap rokok. Seseorang yang mengemudikan kendaraan, orang lain mendapatkan eksternalitas berupa kebisingan dan asap knalpot. Seseorang yang mengkonsumsi alkohol bisa membahayakan orang lain, lebih-lebih bila mengemudi kendaraan. Sebaliknya, seseorang yang memakai parfum, orang lain mendapat eksternalitas berupa harumnya bau di ruangan. Seseorang memutar musik dangdut keras-keras, orang sekitarnya bisa ikut bergoyang keasyikan atau malah–terutama yang sakit gigi– merasa sangat terganggu.

Tugas pemerintah dan masyarakat adalah menekan eksternalitas negatif dan menaikkan yang positif. Rokok diberi cukai tembakau. Kendaraan tua dikenai pajak karbon (carbon tax). Reklame yang mengganggu pemandangan dikenai pajak reklame. Rekaman musik dikenai pajak tambahan.

Terhadap para pemilik vila dan rumah-rumah yang mengakibatkan banjir, baik di Puncak, sepanjang daerah aliran sungai, maupun di bekas-bekas situ penampung air seharusnya juga dikenai pajak untuk eksternalitas yang ditimbulkannya. Tidak usahlah mereka dicek lagi izin pendiriannya– yang sekarang ini masih gampang didapat di pasar gelap perizinan. Terapkan saja pajak tambahan kepada mereka. Selain PBB yang berdasar nilai jual objek pajak, perlu ditambahkan ”cukai banjir”.

Banjir yang mereka timbulkan sebagai biaya masyarakat jauh lebih besar dibandingkan kerusakan yang diderita perokok pasif. Jadi, seharusnya kontribusi mereka lebih besar dibandingkan cukai rokok yang tiap tahun menyumbang triliunan rupiah ke APBN. Hasil dari cukai banjir itu bisa untuk membangun kanal-kanal banjir, meningkatkan kualitas jaringan drainase Jakarta yang primitif dan menghijaukan kembali kawasan pegunungan di Bogor-Cianjur-Sukabumi.

Bagaimana, setuju?

1 Comment »

The URI to TrackBack this entry is: http://hendroprasetyo.blogsome.com/2007/02/09/cukai-banjir/trackback/

  1. Walah mas, rakyat sudah gak butuh pemikiran. Yang dibutuhkan adalah tindakan. Kalau mikir seperti sampeyan itu, nggih nyuwunsewu, wong meteng ae iso. Namun kalau sudah masuk ranah aplikatif, sudahkah kita berbuat?
    Ah… Kita cuma sekumpulan orang-orang naif yang suka berbicara dengan keabsurdan pikiran kita sendiri. Tertawa bangga setelah merilis blog yang kita sendiri takut melakukan apa yang kita tulis tadi. Dekadensi? Atau sekedar potret congkak zaman ini?

    Comment by krebo — March 24, 2007 @ 11:58 am

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>



Anti-spam measure: please retype the above text into the box provided.